Selasa, 11 Desember 2012

kebijakan fiskal dalam sejarah Islam

Kebijakan Fiskal dalam Sejarah Islam Masa Rasulullah Saw Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah Dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai. Sumber-sumber Pendapatanx Ghanimah Zakat Zakat dikenakan pada hal-hal berikut a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh f. Barang temuan 3. Ushr 4. Fai 5. Jizyah 6. Kharaj 7. Khums dll Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya 1) Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja. 2) Kebijakan pajak 3) Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan. 4) Kebijakan fiskal khusus 5) Baitul Mal Masa Abu Bakar As-Shiddiq Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw Masa Umar Ibn Al-Khattab pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan disediakan dana cadangan Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu: 1. Pendapatan zakat dan ‘ushr 2. Pendapatan khums dan sedekah 3. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan) 4. Pendapatan lain-lain Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib sistem pemerataan Dalam pendistribusian harta Baitul Mal percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar. Kebijakan Fiskal pada Masa Pertengahan Islam Ibnu Hazm (994 M – 1064 M) zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan keadilan dalam sistem pajak b) Ibnu Taimiyah (1263 M-1330 M) Zakat Ghanimah Fai Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kewajiban dan keperluan memberi kontribusi untuk perang sudah jelas, meskipun penguasa negri itu dinilainya tidak sungguh-sungguh adil. c) Ibnu Khaldun (1332 M-1406 M) keberadaan Departemen perpajakan penetapan dan pembebanan pajak sharus sesuai dengan syariah membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak d) Al- Ghazali (1058 M – 1111 M) Sumber pendapatan Pendapatan dikumpulkan dari seluruh penduduk muslim maupun non-muslim, berdasarkan hukum Islam pendapatan berupa pajak yang dikumpulkan non-muslim berupa ghanimah, fai, jizyah, dll Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak.