Selasa, 11 Desember 2012
kebijakan fiskal dalam sejarah Islam
Kebijakan Fiskal dalam Sejarah Islam
Masa Rasulullah Saw
Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah
Dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya
Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.
Sumber-sumber Pendapatanx
Ghanimah
Zakat
Zakat dikenakan pada hal-hal berikut
a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak
b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh
f. Barang temuan
3. Ushr
4. Fai
5. Jizyah
6. Kharaj
7. Khums dll
Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya
1) Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.
2) Kebijakan pajak
3) Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
4) Kebijakan fiskal khusus
5) Baitul Mal
Masa Abu Bakar As-Shiddiq
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw
Masa Umar Ibn Al-Khattab
pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan
disediakan dana cadangan
Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:
1. Pendapatan zakat dan ‘ushr
2. Pendapatan khums dan sedekah
3. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan)
4. Pendapatan lain-lain
Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib
sistem pemerataan Dalam pendistribusian harta Baitul Mal
percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam.
Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar.
Kebijakan Fiskal pada Masa Pertengahan Islam
Ibnu Hazm (994 M – 1064 M)
zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan
keadilan dalam sistem pajak
b) Ibnu Taimiyah (1263 M-1330 M)
Zakat
Ghanimah
Fai
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kewajiban dan keperluan memberi kontribusi untuk perang sudah jelas, meskipun penguasa negri itu dinilainya tidak sungguh-sungguh adil.
c) Ibnu Khaldun (1332 M-1406 M)
keberadaan Departemen perpajakan
penetapan dan pembebanan pajak sharus sesuai dengan syariah
membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak
d) Al- Ghazali (1058 M – 1111 M)
Sumber pendapatan
Pendapatan dikumpulkan dari seluruh penduduk muslim maupun non-muslim, berdasarkan hukum Islam
pendapatan berupa pajak yang dikumpulkan non-muslim berupa ghanimah, fai, jizyah, dll
Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar